Edukasi Juru Sembelih Halal

Berlandaskan SKKNI No. 196 Tahun 2014, seorang Juleha wajib menguasai 10 kompetensi berikut agar setiap penyembelihan sah secara syariat dan aman secara teknis.

1. Menerapkan Syariat Islam

Landasan hukum penyembelihan: niat, muslim baligh berakal sehat, dan empat rukun penyembelihan sesuai syariat.

2. Koordinasi Pekerjaan

Komunikasi dan koordinasi efektif antar petugas selama proses kerja di rumah potong hewan.

3. Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)

Alat pelindung diri, identifikasi bahaya, dan cara kerja aman di area penyembelihan.

4. Higiene & Sanitasi

Kebersihan diri, disinfeksi alat & fasilitas, mencegah kontaminasi silang pada daging.

5. Peralatan Penyembelihan

Standar pisau tajam, bebas karat, dan perawatan alat sembelih yang layak pakai.

6. Pemeriksaan Fisik Hewan

Inspeksi antemortem untuk memastikan hewan sehat sebelum proses penyembelihan.

7. Kesiapan Hewan untuk Disembelih

Menetapkan status hewan layak sembelih sesuai syariat dan prinsip kesejahteraan hewan.

8. Teknik Penyembelihan

Memutus saluran vital dengan cepat, tepat, dan sekali tebas sesuai syariat Islam.

9. Kelayakan Proses Penyembelihan

Observasi langsung dan peninjauan bangkai untuk memastikan proses sah sesuai syariat.

10. Status Kematian Hewan

Menetapkan kematian hewan sempurna sebelum daging diproses ke tahap berikutnya.

Ingin Menguasai 10 Kompetensi Ini Secara Langsung?

Jadilah Bagian dari Perkumpulan Juru Sembelih Halal (PJSH) Jawa Barat